Thursday, February 17, 2011

Ketika Soekarno Masih Dicap Penghianat

Masih ingat pristiwa riuh yang terjadi di ruang rapat paripurna MPR pada tanggal 12 Agustus 2003 lalu, dimana pada pristiwa itu para anggota DPR, MPR dan DPD mendebatkan tentang status dari presiden pertama Indonesia Sukarno.

Seperti yang dirilis Majalah detik edisi 20 -26 Agustus 2012, yang mengupas tuntas tentang kontraversi Sukarno, dalam debat adu argument antara PDI dan partai Golkar mengenai status Sukarno. Dimana PDI Perjuangan meminta kejelasan dari status presiden pertama ini, namun status Sukarno terjerat oleh Tap MPRS No. 33/MPR/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno.

Ketetapan itu menuding Presiden Sukarno mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan G30S/ PKI dan melindungi tokoh-tokoh G30S/PKI. Ketetapan itu menjadi sikap MPRS Pamungkas untukmenjatuhkan Sukarno dari kekuasaan dengan dugaan pengkhianatan.

Politisi PDI Permadi mengajukan usul rekomendasikan pemberian rehabilitasi kepada Sukarno. Namun usul ini tercegat oleh Tap MPRS No. 33/MPR/1967. Fraksi Partai Golkar menolak dengan alasan keterlibatan Sukarno dalam G30S/PKI. Artinya Sukarno dicap sebagai penghianat, diluar dari jasa-jasa beliau dalam kemerdekaan ini.

Mengapa permasalahan status Sukarno hingga saat ini belum juga terselesaikan, kenapa Tap MPRS no 33/MPR/1967 yang isinya menuduh Sukarno terlibat G30S/PKI tak pernah dicabut secara tegas.Apakah memang negara sampai kini mengganggap Sukarno sebagai penghianat ? seperti yang dirilis majalah detik.

Atas pertanyaan diatas, seharusnya Presiden Megawati Sukarno Putri yang merupakan putri kandung dari Sukarno pada saat menjabat sebagai Presiden segera untuk menjelaskan seperti apa status dari Putra Sang Fajar ini, jangan sampai kita yang menjadi generasi penerus bangsa akan terus mengecap kalau bapak Proklamator Indonesia itu sebagai penghianat negara bukan sebagai pahlawan negara.

Masih teringat kata-kata dari Sukarno yang mengatakan “Aku dikutuk seperti bandit dan dipuja bagai dewa, sejarahlah yang akan membersihkan namaku”. Namun apa yang terjadi hingga saat ini, keputusan Tap MPRS no 33/MPR/1967 masih terpampang dan masih mengecap kalau Sukarno masih berstatus penghianat yang Sukarno dituduh ikut terlibat dalam G30 S/PKI.

Sampai kapan, status Sukarno yang dicap sebagai penghianat ini akan berakhir? Ditambah saat ini kemerdekaan yang telah diraih Indonesia telah mencapai 67 tahun, sangat tragis ditahun 67 ini nama baik dari bapak Proklamator Indonesia belum juga jelas dan masih dicap sebagai penghianat?


muhammadsamin